JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengancam akan mencabut izin Wilayah Kerja migas bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) yang tidak melakukan Perencanaan Pengembangan Lapangan Migas (PoD) setelah melakukan eksplorasi.

Ancaman tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan produksi minyak di Indonesia. Bahlil menegaskan bahwa jika izin KKKS dicabut karena tidak melakukan PoD, mereka tidak berhak protes karena melanggar Undang-undang Dasar Pasal 33.

Dia juga menyebut bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk pengusaha. Bahlil telah melakukan konsolidasi dengan KKKS yang belum melaksanakan PoD di 301 Wilayah Kerja migas, untuk memeriksa situasinya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours