JAKARTA- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM dinilai memberikan dampak positif bagi bank BUMN. Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, menyatakan bahwa penghapusan utang UMKM membantu bank BUMN membersihkan laporan keuangan mereka, karena piutang macet menyebabkan tingginya Non-Performing Loan (NPL) dan merugikan neraca bank. PP ini memungkinkan bank BUMN untuk “bersih-bersih” tanpa melanggar ketentuan terkait kerugian negara, meskipun manfaat utamanya adalah pembersihan neraca keuangan bank.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mendukung PP ini, mengungkapkan bahwa himpunan bank BUMN (Himbara) sebelumnya memang meminta adanya peraturan tentang penghapusan utang UMKM. Sunarso menjelaskan bahwa meskipun bank-bank BUMN akan melakukan penagihan maksimal untuk kredit besar, untuk UMKM yang terdaftar di blacklist SLIK akan diberikan kesempatan untuk dihapus tagih tanpa merugikan negara, guna mempermudah mereka untuk mendapatkan akses kredit di masa depan.
+ There are no comments
Add yours