JAKARTA- Akses pendanaan sering terkendala oleh catatan kredit buruk, terutama akibat tunggakan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap bersih dari status kredit macet dengan memastikan nasabah melunasi kewajiban mereka. Untuk memperbaiki catatan kredit buruk, pertama-tama nasabah perlu memeriksa status kredit mereka melalui SLIK di laman resmi OJK, idebku ojk go id Jika masih ada tunggakan, langkah selanjutnya adalah melunasi kewajiban tersebut.
Jika terdapat kesalahan dalam tagihan, misalnya tagihan PayLater yang tidak digunakan, nasabah harus menghubungi pemberi layanan untuk klarifikasi. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu hingga 30 hari setelah pelunasan atau penghapusan tagihan, dan nasabah akan menerima surat keterangan sebagai bukti. Meskipun pembaruan SLIK memerlukan waktu, surat keterangan ini tetap memungkinkan nasabah untuk mengurus administrasi terkait.
+ There are no comments
Add yours