JAKARTA—Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia tidak sah seperti iPhone 16 karena belum memiliki sertifikat TKDN.
Sebelumnya, Google Pixel masuk ke Indonesia melalui barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman dengan IMEI dikeluarkan oleh Bea Cukai. Tercatat sebanyak 22. 000 unit ponsel Google Pixel telah masuk sejak awal tahun 2024. Namun, ponsel tersebut hanya boleh masuk sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021.
Jika ponsel Google Pixel tidak memenuhi persyaratan TKDN, tidak boleh dijual di Indonesia dan IMEI akan diblokir. langkah ini diambil untuk menjaga keadilan bisnis terhadap investor yang telah mengikuti aturan TKDN.
+ There are no comments
Add yours