JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penjualan Google Pixel terlarang karena belum ada sertifikat TKDN. “Semua Google Pixel belum ada TKDN nya, saya cek Direktorat IET(Industri Elektronika dan Telematika) belum ada” kata Febri dikantor Kemenperin, kamis (31/10/2024).Barang masuk melalui barang kiriman dan bawaan penumpang, dengan IMEI dikeluarkan oleh Bea Cukai. 22. 000 unit Google Pixel sudah masuk Indonesia namun tidak boleh dijual tanpa TKDN. Produk tanpa sertifikasi akan diblokir IMEI-nya. Febri menegaskan komitmen pada TKDN untuk menjaga keadilan bisnis. Google belum menunjukkan komitmen investasi TKDN. Masyarakat diminta melaporkan penjualan ilegal ponsel Google dan iPhone 16 terbaru.
+ There are no comments
Add yours