Pemerintah akan memberikan insentif restrukturisasi mesin bagi industri makanan dan minuman yang telah berlangsung tahun ini dengan alokasi Rp13 miliar dan tahun depan senilai Rp35 miliar. Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti mengatakan restrukturisasi mesin menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan untuk memacu pengembangan industri mamin. “Terkait restrukturisasi mesin industri makanan dan minuman di 2024 Rp13 miliar jadi ada beberapa ketentuan kriteria untuk siapa yang mengikuti program, tahun depan sudah dialokasikan anggaran lebih besar Rp35 miliar,” kata Yulia di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Adapun, program ini akan memberikan pembiayaan maksimal Rp1 miliar bagi industri yang telah memenuhi kriteria dan syarat ketentuan. Bagi industri yang lolos maka dapat diberikan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin/alat bernilai minimal Rp300 juta. Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika mengatakan ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35% untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%.
+ There are no comments
Add yours