JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan menyatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep sebagai tidak bisa ditetapkan sebagai keliru dan menyesatkan.
Menurut Gandjar, KPK seharusnya membuka penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut. Dia menegaskan bahwa larangan menerima gratifikasi sudah lama ada sejak zaman Soeharto, dan tidak hanya berlaku untuk pejabat langsung tetapi juga keluarga inti mereka. Gandjar menyatakan bahwa dalam konteks gratifikasi, penegak hukum seharusnya mengarahkan penyelidikan pada ayah Kaesang, yaitu Presiden Joko Widodo. Dia menekankan bahwa dalam hukum, tidak ada pengecualian pidana untuk orang yang sudah pisah kartu keluarga.
Gandjar juga menolak klaim Nurul Ghufron bahwa Kaesang tidak dapat diselidiki karena sudah pisah kartu keluarga, menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah pejabat terkait, bukan Kaesang. Sebelumnya, KPK telah menuai kritik karena keputusan terkait penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang keluar tanpa klarifikasi kepada pihak pelapor.
+ There are no comments
Add yours