JAKARTA – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gula Rp400 miliar. Kasus ini mencuat ke media asing, seperti The Straits Times dari Singapura. Media tersebut mengulas ketika Indonesia memiliki surplus gula pada 2015, Lembong justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta. Pada konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP. Belum cukup, media asing juga menyoroti Lembong yang menjadi manajer kampanye untuk Anies Baswedan dalam pemilihan presiden. Ini menunjukkan kesalahan Lembong yang bertentangan dengan kebijakan surplus gula Indonesia saat itu.
+ There are no comments
Add yours