JAKARTA – Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi, tata kerja, serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24 Perpres 169/2024.
+ There are no comments
Add yours