JAKARTA – Pembahasan mengenai penetapan UMP dan UMK 2025 masih berlangsung. Meskipun Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar UMP ditetapkan paling lambat 7 November, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perumusan masih dalam tahap penyelarasan aturan, sehingga pengumuman belum dapat dipastikan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 51/2023, UMP harus diumumkan pada 21 November, namun Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, menyatakan dalam pertemuan dengan pemerintah dan DPR bahwa penetapan UMP/UMK 2025 tidak harus dilakukan pada tanggal tersebut, asalkan ada kesepakatan antara semua pihak terkait.
“Dalam pertemuan kemarin sudah ada semacam kesepahaman atau hasil dari dialog yang dilakukan oleh perwakilan serikat, Menteri Hukum, Menteri Ketenagakerjaan dan pimpinan DPR RI, diantaranya tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Kahar juga menyebutkan bahwa PP 51/2023 yang digunakan tahun lalu tidak akan berlaku untuk penetapan upah 2025, sehingga formula dalam peraturan tersebut tidak bisa digunakan.
+ There are no comments
Add yours