JAKARTA – Mengingat Desember 2024 merupakan tahun terakhir adanya status honorer, membereskan persoalan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer menjadi salah satu program cepat pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan amanat UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” jelas Rini, Kamis (7/11/2024).

Rini mengatakan bahwa penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan prinsip utamanya yaitu menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam penguatan netralitas ASN pada momen Pilkada serentak, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours