JAKARTA – Penetapan formula kenaikan upah minimum masih menemui kendala, terutama terkait nilai “alpha” yang belum disepakati antara pemerintah dan serikat buruh. Dalam usulan baru, pemerintah menyarankan rumus UMP: inflasi + (alpha x pertumbuhan ekonomi), dengan nilai alpha yang bervariasi sesuai jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,5, sedangkan padat modal 0,2-0,8. Namun, serikat buruh menolak pembagian ini dan mengajukan satu nilai alpha seragam, di kisaran 1,0 hingga 1,2, untuk semua industri. Saat ini, nilai kompromi alpha masih dalam tahap pembahasan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh.
Selain itu, pemerintah sedang menggodok ketentuan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan wajib menunjukkan bukti kerugian dua tahun berturut-turut melalui laporan keuangan yang telah diaudit. KSPI juga menuntut penerapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP/UMK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dewan Pengupahan Daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri setempat.
Serikat buruh mengumumkan rencana mogok nasional pada 19-24 Desember 2024, jika kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan mengenai formula upah minimum tidak tercapai. Diskusi antara kedua pihak akan berlangsung intensif hingga 25 November 2024. Jika kesepakatan tercapai, aksi mogok akan dibatalkan; namun, jika tidak ada hasil memuaskan, mogok nasional akan tetap dijalankan sesuai jadwal.
+ There are no comments
Add yours