JAKARTA – Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta pada Kamis (07/11/2024). Mereka menuntut pemerintah agar tidak menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam menghitung kenaikan upah minimum untuk tahun 2025.

Tuntutan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review Partai Buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada perubahan 21 pasal, termasuk ketentuan pengupahan.

Selama aksi, para buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan yel-yel serikat sambil menyalakan flare ketika membacakan tuntutan mereka. Serikat Buruh menegaskan permintaan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. Sementara itu, untuk perusahaan yang merasa keberatan menaikkan upah sebesar itu, Ketua Serikat Buruh Said menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dengan serikat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours