JAKARTA – Pada Kamis (7/11/2024), buruh dari KSPSI dan FSPMI menggelar unjuk rasa di Kantor Kemnaker untuk menuntut agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pengupahan 2025 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa menggunakan PP 51/2023, serta menghilangkan batasan atas dan bawah dalam penetapan upah.
Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad mengingatkan agar kebijakan pengupahan mengikuti ketentuan MK dan tidak dipaksakan dengan cepat. Mereka juga menuntut agar upah sektoral diterapkan kembali sesuai dengan keputusan MK.
“(Aksi hari ini) dalam rangka mengawal. Pertama adalah kita memastikan agar Menaker dalam menetapkan upah di tahun 2025 tidak menggunakan PP 51/2023 (tentang Pengupahan). Kedua, kita peringatkan pula bahwasannya dalam menetapkan upah 2025 nanti itu menggunakan norma-norma atau yang sudah diputuskan oleh MK, taat konstitusi. Ketiga, kita meminta untuk menetapkan kembali upah sektoral,” ujar Sabilar di lokasi demo.
Wakil Presiden KSPSI, Roy Jinto Ferianto menilai roadmap pemerintah yang hanya akan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), tetapi tidak kabupaten/kota (UMSK) tidak sesuai. Selain itu, mereka menentang rencana adanya dua kategori upah minimum. Aksi ini akan terus berlangsung sampai peraturan yang sesuai dengan putusan MK diterbitkan.
+ There are no comments
Add yours