Jakarta – Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang wajib dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ungkanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
+ There are no comments
Add yours