JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Meskipun Kementerian Keuangan tentu akan menindaklanjuti PP tersebut, akan tetapi Kemenkeu meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo yang menghapus kredit macet UMKM akan memberikan dampak positif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan akan ada sekitar 1 juta orang yang akan dihapuskan kredit macetnya dengan estimasi mencapai Rp 10 triliun.

“Itu kan memang banyak kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan dari para UMKM, nelayan, dan petani,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Rabu (6/11/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours