JAKARTA – SKK Migas baru-baru ini menekankan pentingnya segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk mendorong eksplorasi yang lebih masif. Benny Lubiantara, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, mengatakan bahwa ketidakpastian dalam proses revisi membuat investor ragu. Menurutnya, kondisi industri saat ini sudah sangat berbeda dengan tahun 2001, jadi undang-undang baru ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik.

Benny juga menambahkan bahwa revisi UU Migas diharapkan dapat memberikan porsi bagi hasil yang lebih kecil untuk negara, sementara keuntungan bisa tetap diperoleh dari pajak. Dengan adanya undang-undang yang baru, dia berharap dapat mendorong ketahanan energi nasional serta pengembangan industri yang berkelanjutan di Indonesia. Tantangan yang ada perlu diatasi dengan terobosan fiskal yang ditopang oleh revisi undang-undang tersebut agar industri migas bisa lebih berkembang di masa depan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours