JAKARTA – Hingga kini pemerintah masih melarang iPhone 16 masuk Indonesia karena Apple dinilai belum mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Apple berencana berinvestasi senilai hampir US$ 10 juta (Rp 157 miliar) ke pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan sertifikasi TKDN Apple sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang. Apple juga belum merealisasikan komitmen investasinya secara penuh, masih ada kekurangan senilai Rp 240 miliar. Jika sudah terpenuhi, Agus memastikan izin penjualan iPhone 16 akan keluar.
“Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.
+ There are no comments
Add yours