JAKARTA – Pada Jumat (1/11), beberapa pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi mengatakan bahwa sebanyak 11 tersangka, beberapa di antaranya ada yang merupakan staf ahli Komdigi dan masih berstatus buran atau DPO.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid lantas mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024 terkait upaya penegakan dan pemberantasan judi online. Meutya juga melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan ia mendapat pesan bahwa langkah yang dilakukan sudah benar.
Meutya turut mengapresiasi tindakan kepolisian dan mengatakan akan membukakan pintu untuk melakukan tindakan penyidikan ke dalam kementerian jika diperlukan. Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka akan dinonaktifkan sementara. Kemudian, jika sudah ada putusan hukum yang inkrah dan terbukti bersalah, pihaknya akan langsung memberhentikan oknum tersebut.
+ There are no comments
Add yours