JAKARTA – SKK Migas mendesak agar revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) segera disahkan demi meningkatkan eksplorasi dan kepastian investasi di sektor hulu migas. Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, menjelaskan bahwa ketidakpastian dalam proses revisi UU Migas ini menimbulkan keraguan bagi investor. Menurutnya, UU yang baru dibutuhkan agar lebih relevan dengan kondisi terkini serta mampu mendorong ketahanan energi nasional. Benny juga menambahkan, revisi ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum untuk memberikan porsi bagi hasil yang lebih besar bagi kontraktor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia.
Benny menekankan bahwa UU Migas yang baru harus menciptakan kepastian hukum dan fiskal agar mampu menarik minat investor guna mendukung eksplorasi yang lebih masif. Selain itu, ia berharap undang-undang ini dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan industri migas yang lebih ramah lingkungan dan sejalan dengan tuntutan transisi energi. “Masifnya eksplorasi ke depan memerlukan kepastian hukum, dan ini bisa terwujud jika ada terobosan fiskal yang diatur melalui payung hukum UU Migas,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
+ There are no comments
Add yours