JAKARTA – Kamis (31/10/2024), kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materiil dibatalkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai outsourcing.
“Karena menempatkan tenaga manusia sebagai budak. Bukan ekonomi Pancasila. Justru kami meminta MK ini membatalkan pasal outsourcing di Omnibus Law supaya selaras dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo yang kita dukung. Anti neokapitalisme, anti neoliberalisme. Karena itu kita minta pasal outsourcing dibatalkan. Dinyatakan tidak berlaku. Atau inkonstitusional. Kan ini gugatan. Jadi harus dinyatakan tidak berlaku,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Kamis (31/10/2024).
Adapun poin lain dari UUCK yang memberatkan buruh adalah tentang PHK yang dipermudah dan persoalan pesangan yang kecil. Berdasarkan Undang-Undang yang lama, Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pesangon yang diterima pekerja tergantung pada masa kerja. Jika masa kerja maksimum adalah 8 tahun, pekerja tersebut bisa mendapatkan pesangon setara dengan 18 bulan gaji. Namun, dengan adanya Omnibus Law, faktor pengali untuk pesangon tersebut menjadi 0,5.
+ There are no comments
Add yours