Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang tercantum dalam pemeriksaan khusus karena telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang.Dikabarkan keterbukaan informasi BEI, putusan tersebut berdasarkan putusan atas pembatalan perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21/10/2024.

Selain itu berdasarkan surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25/10/2024 tentang permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa, terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21/10/2024, menerangkan Perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan bangkrut.

“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek hari Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI, Selasa (29/10).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours