Jakarta – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto terus terang soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut dia, aturan ini menyiksa industri tekstil dalam negeri.”Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya, semuanya. Liat aja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya,” Tuturnya Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi aturan ini.”Nah ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu. Tapi itu semuanya ke kementerian ya semua regulasi ada di kementrian,” Tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima keluhan yang disampaikan Iwan soal Permendag 8. Dia berkata apa yang dikeluhkan Sritex merupakan fakta jika aturan ini memang merugikan industri tekstil RI.”Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” Tuturnya.Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah sepi. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.
+ There are no comments
Add yours