JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara berencana mengajukan kasasi setelah menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menegaskan bahwa Sritex masih menjalankan operasional secara normal dan berupaya untuk memenuhi kewajibannya.

Sritex telah menunjuk tim hukum dari Aji Wijaya & Co. untuk mendampingi proses kasasi ini. Penggugatnya, PT Indo Bharat Rayon (IBR) mengklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak Juli 2023.

“Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (“Grup Sritex”) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi),” tulis manajemen, Senin (28/10).

Walaupun menghadapi putusan pailit, Sritex tetap bertekad untuk melanjutkan operasional dan meningkatkan pendapatan guna memenuhi kewajibannya. Perusahaan juga telah melakukan restrukturisasi utang dan meminta relaksasi dalam pembayaran utang jangka pendek karena masalah kas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours