JAKARTA – Sekitar 20.000 karyawan di grup Sritex kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit. Putusan ini tercantum dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan menyatakan bahwa Sritex dan anak perusahaannya tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT Indo Bharat Rayon.
Total utang Sritex mencapai sekitar Rp25 triliun, sementara aset yang dimiliki hanya sekitar Rp15 triliun. Dengan kondisi ini, jika aset dijual hasilnya tidak akan mencukupi untuk melunasi utang, sehingga karyawan berisiko kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.
Saat ini, Sritex sedang berusaha untuk mengajukan kasasi agar putusan pailit tersebut dapat dibatalkan. Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berharap agar upaya ini berhasil demi melindungi nasib ribuan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
“Dari informasi teman KSPN di sana, saat ini perusahaan sedang berusaha mengajukan kasasi, pasti akan kasasi ya. Agar putusan pailit dibatalkan,” tutur Ristadi.
+ There are no comments
Add yours