JAKARTA – Buruh di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengancam akan menggugat pemilik perusahaan, H.M. Lukminto jika hak-hak mereka tidak dipenuhi setelah kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul status pailit perusahaan. Meskipun PHK belum dilaksanakan dugaan bahwa perusahaan akan memangkas karyawan semakin menguat dengan perkiraan jumlah pekerja yang terdampak mencapai belasan ribu.

Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang yang berpotensi bisa merugikan sekitar 15.000 karyawan yang masih terdaftar. Di sisi lain, manajemen Sritex berusaha mempertahankan operasional perusahaan meskipun menghadapi masalah aliran kas dan piutang setelah melakukan efisiensi yang mengakibatkan penurunan jumlah pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta agar Sritex menunda PHK dan tetap membayar gaji karyawan sampai ada keputusan hukum yang jelas. Semua pihak, termasuk manajemen dan serikat pekerja diharapkan tetap tenang dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours