Jakarta – Berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan pailit terhadap Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pailitnya Sritex bukan karena kebijakan upah, melainkan karena kesulitan dalam membayar utang.
“Coba kalau upah itu dinaikkan, daya beli bisa naik. Kalau daya beli naik, suruh saja karyawannya beli produk Sritex, kan semua perlu baju. Itu akan membantu. Itu yang dilakukan di Jepang ketika krisis ekonomi, (dengan cara) menaikkan upah, termasuk Brasil. Brasil itu ketika krisis ekonomi justru naikin upah 30%. Tujuannya, supaya buruh-buruhnya bisa membeli barang-barang produksi dalam negeri,” kata Said Iqbal, Kamis (24/10/2024).
Said Iqbal mengingatkan Sritex untuk jangan bermain-main dengan serikat buruh karena mereka akan terus memperjuangkan hak mereka. Ia juga meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan beserta Wakil Menterinya untuk bersikap adil dan tidak condong melindungi pihak yang bersalah.
+ There are no comments
Add yours