JAKARTA – Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami kebangkrutan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon. Sritex kini menghadapi masalah finansial yang serius dengan utang mencapai US$ 1,60 miliar dan defisiensi modal yang terus memburuk hingga mencapai US$ 980 juta.
Pada akhir Juni 2024, aset perusahaan tercatat menurun menjadi US$ 617 juta. Sebelumnya, manajemen Sritex telah berusaha untuk merestrukturisasi utang dan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun kondisi keuangan tetap membahayakan kelangsungan operasional perusahaan.
Keputusan kebangkrutan ini berpotensi berdampak pada sekitar 20.000 karyawan dan vendor yang mungkin akan kehilangan pekerjaan. Laporan keuangan tahun 2023 menunjukkan Opini Wajar dengan pengecualian yang mengindikasikan adanya masalah dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.
+ There are no comments
Add yours