JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diatur dalam Perpres No. 132/2024. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan bahwa pelaku usaha tidak keberatan selama dana sawit tetap aman, mengingat besarnya kebutuhan dana untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, dan riset. Dengan produktivitas sawit yang menurun, PSR menjadi prioritas untuk meningkatkan produksi, apalagi pemerintah akan menerapkan B40 dan B50 pada biodiesel.
Badan ini akan mengelola dana dari pungutan ekspor sawit, kakao, dan kelapa, serta iuran. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan perkebunan, termasuk peremajaan, penelitian, dan infrastruktur. Badan ini juga berperan dalam memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.
BPDPKS, yang sebelumnya menangani kelapa sawit, akan berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, dengan tanggung jawab yang diperluas mencakup kakao dan kelapa. Perpres ini mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024, dengan masa transisi selama tiga bulan. Peraturan sebelumnya terkait BPDPKS akan dicabut.
+ There are no comments
Add yours