Jakarta – Badan Bank Tanah tengah berguru ke Federal Land Development Authority (Felda) untuk memperkuat efektifitas tugas utamanya melakukan reforma agraria.Felda dianggap sebagai badan pengelola tanah yang mampu bertanggung jawab penataan kawasan perdesaan tertinggal menjadi kawasan pembangunan baru, dengan luas pengelolaan lahan yang mencapai 400 ribu hektare (Ha).
“Kami Badan Bank Tanah, ingin agar reforma agraria tidak hanya menghadirkan keadilan, melainkan juga kesejahteraan,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Tuturnya Parman Nataatmadja dalam FGD Pengembangan Program Reforma Agraria Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Amanat reforma agraria terhadap Badan Bank Tanah ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 PP itu diungkapkan oleh Bank Tanah telah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang berkerja dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
+ There are no comments
Add yours