JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto, menunjuk 55 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, jumlah ini tiga kali lipat lebih banyak dari wakil menteri Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sebanyak 18 wakil menteri. Wakil menteri ini mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, yakni Rp 11.566.800 per bulan, serta tunjangan kinerja sebesar 135% dari pejabat eselon I a dengan peringkat tertinggi di kementerian.
Total tunjangan jabatan untuk 55 wakil menteri dalam setahun bisa mencapai Rp 138,8 juta per orang, sehingga secara keseluruhan anggaran untuk tunjangan jabatan mencapai Rp 7,63 miliar per tahun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan anggaran pada masa Presiden Jokowi yang hanya Rp 2,49 miliar per tahun. Selain itu, anggaran untuk fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan juga belum dihitung.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa biaya untuk pemenuhan hak keuangan para wakil menteri dibebankan pada anggaran kementerian masing-masing.
+ There are no comments
Add yours