JAKARTA – Penasihat Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro, ingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merencanakan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara sebagai bagian dari target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia pernah mengalami masa kelam di sektor kelistrikan ketika 27 perusahaan listrik swasta dibawa ke arbitrase internasional pada 1997-1998 setelah proyek-proyek listrik dihentikan atas permintaan IMF. Indonesia kalah dalam arbitrase tersebut, dan aset negara hampir disita di luar negeri.
Purnomo menekankan, PLTU milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PLN, dapat dipensiunkan tanpa masalah karena pemerintah memiliki kendali penuh atas perusahaan tersebut. Namun, untuk PLTU milik swasta atau IPP (Independent Power Producer), langkah ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa jika kontrak IPP dilanggar, perusahaan bisa membawa kasusnya ke pengadilan internasional, yang berisiko bagi Indonesia. Oleh karena itu, setiap kontrak harus diperiksa secara detail sebelum memutuskan menghentikan operasional PLTU swasta.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah merencanakan pensiun dini untuk 13 PLTU batu bara sebelum 2030, dengan satu PLTU diperkirakan berhenti pada 2028. PLTU yang masuk dalam daftar termasuk PLTU Suralaya di Jawa Barat, PLTU Paiton di Jawa Timur, dan PLTU Ombilin di Sumatera Barat. Selain itu, PLTU Cirebon diperkirakan akan dipensiunkan setelah 2030. Beberapa PLTU juga akan berhenti beroperasi secara alami karena usia tua, sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara.
+ There are no comments
Add yours