JAKARTA – Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 menteri, lebih banyak dibandingkan dengan 34 menteri di Kabinet Indonesia Maju di bawah Joko Widodo. Dengan jumlah menteri yang lebih besar anggaran untuk gaji dan tunjangan jabatan juga meningkat menjadi sekitar Rp 10,74 miliar per tahun berbanding Rp 7,60 miliar pada era Jokowi.
Gaji pokok para menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000. Total pendapatan bulanan para menteri menjadi Rp 18.648.000, atau sekitar Rp 223.776.000 per tahun.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” dikutip dari Pasal 2 PP No. 60/2000.
Namun, perhitungan ini belum mencakup tunjangan operasional, kendaraan dinas, rumah jabatan, dan fasilitas kesehatan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014 dan Nomor 176 Tahun 2015.
+ There are no comments
Add yours