JAKARTA – Sejumlah pihak melakukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata terhadap aset-aset terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo yang disita negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Sidang Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). KPK sebagai Termohon, serta Pemohon korporasi, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.
“Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak Termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama RAFAEL ALUN TRISAMBODO yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan tertulis dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Jumat (18/10/2024).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Frandy, yang menghadiri sidang tersebut, mengatakan permohonan dari pemohon tersebut sudah seharusnya ditolak. “Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Rio, dikutip dari siaran pers. Rio juga menyebut aset-aset yang dimohonkan keberatan itu sudah terbukti sebagai hasil pencucian uang tindak pidana korupsi Rafael.
+ There are no comments
Add yours