JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor ubin keramik dari China melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 32 perusahaan China dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 13.446 hingga Rp 94.544 per meter persegi. Pengenaan BMAD ini berlaku sejak 14 Oktober 2024 untuk jangka waktu lima tahun.
Kebijakan ini didasarkan pada temuan Komite Anti Dumping Indonesia yang menunjukkan adanya praktik dumping oleh produsen ubin keramik asal China, yang merugikan industri dalam negeri. Produk impor yang terkena BMAD termasuk dalam berbagai pos tarif tertentu.
Ada 32 perusahaan ubin asal China yang terkena BMAD dengan tarif bermacam-macam. Mulai dari Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm, Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm, Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm, dan Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544 per sqm.
+ There are no comments
Add yours