Jakarta – Kenaikan tarif PPN sudah termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk naik pada Januari 2025 menjadi 12%, dari yang saat ini di level 11%. Menteri Keuangan periode 2014-2016, Bambang Brodjonegoro menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), jika dilakukan untuk mengkompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh) badan.
“Karena bagi saya, kalau kita menurunkan PPh badan, maka yang mendapatkan manfaat adalah, ya mohon maaf ya, pengusaha-pengusaha menengah besar,” ungkap Bambang.
Penolakan ini didasari pada tidak adilnya paket kebijakan kompensasi pajak karena PPN dikenakan untuk setiap transaksi masyarakat Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dipungut untuk perusahaan menengah dan besar. Bambang menganggap bahwa jika pemerintah tetap memutuskan kenaikan tarif PPN pada 2025 mendatang, maka yang akan terbebani adalah daya beli masyarakat.
+ There are no comments
Add yours