JAKARTA – Proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD. Para peserta seleksi akan mulai melaksanakan ujian tes dengan sistem komputer CAT BKN mulai 16/10/2024 sampai 14/11/2024.Sebelum memasuki ruang tes, para peserta mewajibkan membawa sejumlah berkas dan mengikuti tata tertib pelaksanaan SKD. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak dibawa, maka siap-siap bisa terkena sanksi dari panitia pelaksana.
Tata tertib SKD CPNS 2024 tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Di dalamnya terdapat tata tertib, berkas yang wajib dibawa, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.Sanksi itu di antaranya berupa teguran lisan, tidak diizinkan mengikuti seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya.
Adapun untuk berkas yang wajib dibawa sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu tanda peserta ujian
3.Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
+ There are no comments
Add yours