JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam outstanding sekuritasnya, mendorong PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) untuk meluncurkan harga pasar wajar bagi instrumen di pasar uang BI. BI telah menetapkan PHEI sebagai pihak yang berwenang untuk menilai dan menerbitkan harga pasar wajar atas berbagai sekuritas, termasuk Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). PHEI juga telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penilaian ini, yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Utama PHEI, M. Kadhafi Mukrom, menekankan bahwa penerbitan harga pasar wajar ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan kondusif. Ia berharap harga pasar wajar dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia di tingkat global. Kadhafi menjamin bahwa harga pasar wajar yang disediakan PHEI adalah transparan dan akurat, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi investor.
Selain SRBI, PHEI juga menetapkan harga pasar wajar untuk 1.304 seri instrumen efek bersifat utang dan sukuk, dengan total outstanding mencapai Rp7.552,23 triliun. Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, menjelaskan bahwa penilaian harga pasar wajar sejalan dengan pertumbuhan outstanding yang pesat, khususnya untuk SRBI yang telah mencapai Rp928,2 triliun. Donny menekankan pentingnya memiliki pricing yang transparan, objektif, dan kredibel untuk mendukung seluruh pelaku pasar.
+ There are no comments
Add yours