JAKARTA – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan agar insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinaikkan untuk setara dengan Program Prakerja yang saat ini memberikan insentif sebesar Rp 3,5 juta. Ia menekankan perlunya penyesuaian insentif pelatihan untuk JKP.
“Jadi kita meminta insentif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan Prakerja,” ucap Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis, (3/10/2024).
Pemerintah juga berencana merombak program JKP, termasuk memberikan manfaat kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Manfaat kehilangan pekerjaan akan disamakan menjadi 45% selama enam bulan. Dari sebelumnya yang hanya 45% selama 3 bulan dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Perubahan ini akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. JKP menyediakan manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan iuran bulanan menurut PP 37/2021 sebesar 0,46% dari gaji yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
+ There are no comments
Add yours