JAKARTA – Angin segar bagi industri rokok dalam negeri, pemerintah berencana tidak melakukan perubahan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dalam pembahasan RAPBN 2025 yang ditetapkan DPR pekan lalu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah kerana adanya fenomena down trading rokok, yaitu fenomena dimana masyarakat beralih ke produk rokok yang lebih murah. “Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan, Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
walau demikian, Askolani mengatakan yaitu penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri akan dipertimbangkan dalam kebijakan alternatif CHT tahun depan. Hal ini menjadi kabar baik bagi saham-saham rokok dalam negeri. Dalam sebulan saham-saham emiten rokok bergerak naik pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara dari sisi penjualan, dau emiten mencatatkan pertumbuhan dan dua lainnya mencatatkan penurunan sepanjang semester I 2024.
Sementara seperti yang diketahui, pada periode Agustus 2024 tumbuh 5,0% secara tahunan (yoy) yakni mencapai Rp138,4 triliun atau 56,2% dari target. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh kenaikan produk hasil tembakau golongan II dan III yang mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% (yoy). Dengan batalnya perubahan tarif CHT pada 2025, maka dapat mendorong peningkatan kinerja emiten rokok.
+ There are no comments
Add yours