Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan aktivitas penambangan emas ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun, dengan cadangan emas hilang mencapai 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Pelaku memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang memiliki izin namun belum memperoleh persetujuan produksi untuk tahun 2024-2026.
Penemuan ini terungkap setelah penyelidikan mendapati batuan bijih emas sebanyak 2.687,4 m3 telah tergali, dengan kadar emas mencapai 136 gram/ton hingga 337 gram/ton. Dalam proses penambangannya, pelaku menggunakan merkuri (Hg) untuk memisahkan bijih emas dari mineral lain. Peralatan seperti alat ketok, cetakan emas, dan alat berat seperti dump truck ditemukan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang tengah mengembangkan perkara ini lebih lanjut, dengan enam tahap sidang dijadwalkan. Penyelidikan masih berlangsung untuk menghitung total kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini.
+ There are no comments
Add yours