JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan pasir laut diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun. Penerimaan tersebut bisa dicapai ketika sedimentasi di laut yang dijual berjumlah 50 juta meter kubik.
“Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun,” kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo dikutip Senin, (30/9/2024).
Dia menegaskan hitung-hitungan itu adalah perkiraan sementara berdasarkan simulasi yang telah dilakukannya. Dia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi target penerimaan dari penjualan pasir laut, karena peraturan yang mengizinkan penjualan komoditas ini baru saja diterbitkan.
Wawan melanjutkan simulasi keuntungan itu didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik. Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik.
Dia mengatakan pengawasan terhadap eksplorasi ini juga akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. “Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor,” kata dia.
+ There are no comments
Add yours