JAKARTA – Pasca penurunan suku bunga acuan menjadi 6% oleh Bank Indonesia, terjadi pergeseran signifikan dalam alokasi investasi dana pensiun. Data OJK menunjukkan penurunan drastis dalam penempatan dana di deposito per Juni 2024. Untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), secara mtm turun 5,2%. Sementara untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), secara yoy turun 11,37%. Sebaliknya, investasi di obligasi korporasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. DPLK secara yoy naik 7,9% dan DPPK PPIP secaraa yoy naik 6,23%.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus, pergeseran ini merupakan hal yang wajar. Ketika suku bunga turun, instrumen investasi seperti obligasi menjadi lebih menarik karena potensi imbal hasil yang lebih tinggi. Selain itu, taf Ahli Asosiasi ADPI, Bambang Sri Muljadi menekankan jika harus ada regulasi yang mewajibkan DPPK PPIP untuk menyesuaikan portofolio investasi berdasarkan usia peserta juga mendorong pergeseran ke instrumen yang lebih berisiko namun potensinya lebih tinggi.
Oleh karena itu, pentingnya edukasi bagi peserta dana pensiun ditekankan. Dengan pemahaman yang baik, peserta dapat memilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka. Pengelola dana pensiun juga perlu menyeimbangkan antara mengejar imbal hasil yang optimal dengan mengelola risiko investasi. Intinya, pergeseran ini adalah respons alami terhadap perubahan kondisi pasar, namun perlu diiringi dengan pengelolaan yang cermat dan edukasi yang memadai.
+ There are no comments
Add yours