SERANG – Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menilai pemerintah mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan waktu hingga 1 Januari 2025 untuk menerapkan kenaikan PPN, sehingga pemerintah memiliki fleksibilitas menunda keputusan tersebut.
Josua menekankan jika dampak kenaikan PPN terasa signifikan bagi kelas menengah dan masyarakat umum, penundaan perlu dipertimbangkan. Meskipun kenaikan PPN dapat mempengaruhi banyak komoditas, ia menjelaskan komoditas pangan, pendidikan, dan kesehatan berkaitan dengan kebutuhan dasar tidak akan terkena dampak.
Lalu, Josua mencatat kenaikan PPN 1% dapat menambah penerimaan bagi pemerintah, yang penting untuk mendanai program-program sosial seperti makan bergizi gratis (MBG) dengan anggaran mencapai Rp71 triliun. Ia memperingatkan jika target penerimaan tidak tercapai, hal ini bisa menyebabkan peningkatan utang, sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mempertimbangkan kenaikan PPN dan kebijakan fiskal lainnya.
+ There are no comments
Add yours