Banten – Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mencapai Rp 3,8 triliun pada 2025, lebih rendah dari target Rp 4,3 triliun yang ditetapkan untuk 2024. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, M. Aflah Farobi, mengungkapkan hal ini dalam diskusi media di Anyer, Banten, pada 26 September 2024. Aflah menjelaskan bahwa penurunan target penerimaan cukai MBDK ini diambil setelah pembicaraan dengan DPR, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.
Target pendapatan sektor MBDK ini dihitung dengan simulasi tarif 2,5%, yang diperoleh setelah diskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. Dia menambahkan bahwa tarif tersebut masih dalam proses kajian. “Karena ini masih dikaji yang tarif 2,5% itu masuk dalam bahan kajian kami,” kata dia.
Aflah juga menyatakan bahwa rincian produk yang akan dikenakan cukai MBDK belum dapat dijelaskan, karena pembahasan terkait tarif dan jenis produk tersebut masih berjalan. “Mengenai tarif dan produk apa yang akan dikenakan itu masih dalam kajian,” kata dia.
+ There are no comments
Add yours