Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan adanya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait food loss and waste atau susut dan sisa pangan.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan, usulan ini muncul usai Komisi IV DPR RI dalam berbagai kesempatan kerap meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur terkait susut dan sisa pangan.
“Kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan inisiasi, yaitu mengajukan usulan untuk menyusun Peraturan Presiden,” kata Sarwo saat memberikan sambutan dalam acara ‘Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan’ di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dia berharap penyusunan aturan terkait susut dan sisa pangan dapat mulai berjalan tahun ini dan terbit dalam enam bulan ke depan.
Target pengurangan susut dan sisa pangan pada rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, untuk susut pangan ditargetkan sebesar 3% per tahun, dan sebesar 3-5% per tahun untuk sisa pangan.
+ There are no comments
Add yours