SEMARANG – PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) ditetapkan oleh pengadilan negeri Semarang pailit pada Kamis (12/9/2024). Pemohon pailit pabrik Tekstil ini dilakukan oleh Budi Purwanto dan Sukamto yang merupakan mantan karyawan Panamtex. Keduanya sudah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.
Dalam dokumen tersebut Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis (12/9/2024) mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit. Pada 14 Juli 2015 lalu PT Panamtex Melakukan efisiensi PHK. Kemudian digugat oleh mantan pekerjanya ke pengadilan negeri Semarang pada 17 Oktober 2016.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan yaitu Budi Purwanto, Sukamto, Muhammad Subkhan, dan Abdul Mutholib menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp162.340.518. Namun putusan tersebut belum dipenuhi oleh PT Panamtex hingga 2024. Sampai akhirnya para mantan karyawannya kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, keduanya menggugat pailit Panamtex dan akhirnya dikabulkan.
+ There are no comments
Add yours