Jakarta, CNBC Indonesia – PT Indofarma Tbk, perusahaan BUMN, memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan tiga mantan pejabatnya. Ketiga tersangka, yakni AP (mantan Direktur Utama Indofarma 2019-2023), GSR (mantan Direktur PT Indofarma Global Medika 2020-2023), dan CSY (mantan Head of Finance IGM), diduga merugikan negara hingga Rp 371 miliar selama periode 2020-2023.
Kasus ini mencuat berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang dipimpin Menteri BUMN, Erick Thohir. Para tersangka diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, menciptakan transaksi fiktif, serta melakukan klaim diskon palsu dari berbagai vendor untuk memenuhi target keuangan perusahaan.
Menanggapi situasi ini, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak akan terganggu. Indofarma juga berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN dan fokus pada restrukturisasi keuangan serta reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.
+ There are no comments
Add yours