Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan seorang kepala desa berinisial S dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp721 juta yang terjadi antara 2020 hingga 2022. Modusnya adalah kegiatan dan penyertaan modal fiktif di BUMDes menggunakan dana desa.
Saat ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, dan S menjadi tersangka tunggal. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan kemungkinan tersangka lain. S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
+ There are no comments
Add yours