Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Indofarma Tbk (INAF) periode 2020-2023. Ketiga tersangka adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma Tbk (2019-2023), GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) (2020-2023), dan CSY, Head of Finance PT IGM (2019-2021). Mereka diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan, pengadaan alat kesehatan fiktif, dan klaim diskon fiktif yang merugikan perusahaan.
AP, selaku Dirut PT Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan menciptakan piutang dan utang fiktif untuk mencapai target perusahaan pada tahun 2020. GSR menjual produk Panbio ke anak usaha PT IGM yang tidak mampu melakukan pembelian, sementara CSY bertanggung jawab atas manipulasi laporan keuangan PT IGM dan pengelolaan dana untuk menutupi defisit anggaran.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor serta beberapa pasal lainnya dalam KUHP. Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dengan AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
+ There are no comments
Add yours